Pengunjung Blog Sini

Senin, 19 Mei 2014

Perpanjang KTP lama (bukan E-KTP)

Jadi ceritanya gini, KTPku sudah masuk masa kadaluarsa (sudah 5 tahun penggunaan). KTPnya yang lama, bukan E-KTP, karena sewaktu sosialisasi dan ramai-ramai sekeluarga bikin E-KTP di kelurahan setahun yang lalu, punyaku belum jadi-jadi hingga detik saat ini. Padahal semua keluargaku sudah dapet E-KTP, menyedihkannya diriku..

Yaudah, aku ngurus deh perpanjangan KTP ini. Pertama, baca-baca informasi dulu di gugel, nyari-nyari, hihi, biar ada masukkan, secara baru kali ini perpanjang KTP, hehe.. Nah pas nyari-nyari, dapet persyaratan buat perpanjang:
  1. KTP yang mau diperpanjang (yang asli)
  2. Fotokopi KK
  3. Surat pengantar dari RT
Aku sih baca-baca dari hasil gugel kebanyakan pada ribet dan ada biaya ngurus perpanjang KTP. Alasannya bermacam-macam, mulai dari prosedur di kelurahannya yang dioper-oper, persyaratan yang kurang, hingga memang perpanjang KTPnya yang lewat dari masa kadaluarsa. Kalau soal biaya, memang ada UUnya kalau telat perpanjang KTP:
"Peraturan Daerah No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Keterlambatan dikenakan denda selain retribusi sebesar Rp. 25.000,-  (WNI) termasuk keterlambatan KTP dalam perpanjangan setelah 14 hari," 
Lagi juga ketika aku gugel, kebanyakan dapet yang tahun-tahun lama, seperti 2010-2013. Mungkin karena sekarang 2014, tahunnya Jokowi-Ahok, birokrasi sudah agak bebenah dan ga ada pungutan liar.

Lanjut ke cerita ku. Baru hari Jumat kemarin (sehari sebelum masa kadaluarsa KTPku) aku perpanjang ke kelurahan. Ga ribet deh, asli! Aku datang pagi sekitar 08.30. Masuk ke kelurahan (info: Cengkareng Barat), terus ambil nomor antrian. Masih agak sepi waktu itu. Setelah itu, nunggu di tempat duduk, dan kemudian dipanggil nomor antrianku. Aku langsung menghadap ke loket 1 (di mana tempat yg disuruh), langsung di periksa dan di staples syarat-syarat perpanjang KTP, lalu aku disuruh masuk kebagian dalam suatu ruangan.
Dingiin... Nah, disitu tempat berlangsungnya foto-memfoto dan sidik jari. Oia, karena aku penasaran soal E-KTPku yang ga jadi-jadi, aku tanya dong ke petugasnya. Dia jawab, katanya masalah percetakan E-KTP itu bukan tanggung jawab kelurahan disitu, melainkan dari Dinas Capilnya, di kelurahan cuma nunggu jadi engga tau apa-apa. Maka dari itu selagi E-KTP belum jadi-jadi, mending KTP lama diperpanjang aja. Katanya gitu.

Setelah mengetahui jawaban yang dari pertanyaanku yang selama ini terngiang-ngiang dikepala, akhirnya lega juga. Lalu proses foto dan sidik jari selesai, aku ke petugas lain diruangan yang sama. Disitu dikasih tanda bukti untuk pengambilan hasil jadi KTPnya. Disuruh ngambil hari senin. Waw cepat sekali yah?
Aku pikir kenapa lama? Kenapa ga kaya pas perpanjang SIM langsung jadi? Hmm...
Hari seninnya, (tanpa ngambil nomor antrian) aku langsung kepetugas di loket 1. Kasih tanda bukti dan minta KTP baruku. Pas dicari-cari agak lama, dia bergumam "Belum di tanda tangan lurah kali ya," Nah... Mungkin maksud dari lama prosesnya karena harus manual di ttd sama lurahnya, ga kaya SIM, haha laen yah.  Akhirnya setelah agak dibelakang-belakang, ada juga KTP baru ku. Horee...
Dikasih plastik juga buat dilaminating. Dan yang paling bagus adalah.... Gratis tis tis.. Kita bayar ke tukang fotokopi aja nanti pas laminating KTPnya.. Heheh... Mantaaap..


*Info: Pokok'e kalo telat ngurus perpanjangan, pasti kena DENDA.. biar kapok kayaknya kita, makanya jangan undur-undur ya...
Liat komentar dibawah "Aku kena denda 25rb. Kadaluarsa 3 tahun, Kelurahan cipayung, lubang buaya," walau ga seberapa dendanya, tapi lebih enak GRATIS kan, wong pelayanan pemerintah, kita sebagai rakyat mau enaknya aja (≧◡≦) pffft maaf....